Teliti Kembali Nomor Faktur Pajak Sisa Anda

Pada artikel di nuansa yang sama di tahun lalu tentang tata cara pengembalian nomor faktur sisa. Sudah saya bagikan formulir pengembalian nomor faktur yang tersisa. Tersisa artinya jelas karena dari jatah nomor yang tersedia ternyata hingga masa pajak desember ada nomor yang tidak terpakai, dan untuk tertib administrasi nomor faktur sisa tersebut harus dikembalikan lagi ke KPP melalui formulir IV. F Per-12/PJ/2012.
Kapan nomor faktur sisa harus dilaporkan ke KPP?
Disampaikan bersamaan saat lapor SPT Masa PPN Desember (Pasal 10 Per-24/PJ/2012).
Nah bagaimana jika lapor SPT Masa PPN-nya Desember terlambat disampaikan, apakah harus disampaikan pada bulan januari atau saat dilaporkan? Menurut saya tetap bersamaan dengan masa PPN Desember yg telat karena saya coba cari dasar hukumnya tapi nggak ketemu, dan kenapa di harus masa desember ya jelas untuk memastikan bahwa hingga masa PPN desember semua transaksi yang memerlukan nomor faktur sudah diterbitkan dengan benar.
Bisakah nomor faktur sisa yang sudah dilapor diminta lagi?
Kisah nyata ini ciee,,, sudah dilapor eh ternyata PKP-nya masih butuh beberapa nomor faktur untuk faktur pajak tahun sebelumnya. Solusinya saya dapat dari seorang pembaca. Dia sudah melaporkan 10 nomor faktur sisa dan ternyata setelah diteliti dia masih butuh 4 nomor yang harus dibuat faktur pajaknya, jadi dia menyurat ke KPP tempat dia dikukuhkan dan mengajukan permohonan tertulis bahwa atas nomor sisa yang dia kembalikan masih dia butuhkan beberapa lagi. Dan akhirnya KPP mengabulkan permintaan tersebut dan si PKP terhindar dari pembuatan faktur pajak tidak lengkap.
Adakah sanksi jika PKP tidak lapor nomor faktur sisa?
Setelah dibaca berulang kali di Per-24/PJ/2012 saya tidak menemukan sanksi atas tidak dilaporkannya nomor faktur sisa. Tapi KPP tentu bisa menanyakan atas nomor faktur apakah ada indikasi nomor sisa atau tidak. Sekali lagi jika memang yakin sudah tidak butuh nomor faktur 2014 maka sampikan segera nomor sisa tersebut bersamaan dengan SPT PPN desember.

Leave a comment